Pemerintah kembali terapkan PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali

Seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan

Pemerintah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di seluruh provinsi di Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga dua minggu ke depan. Foto Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Pemerintah resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di seluruh provinsi di Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga dua minggu ke depan. Kebijakan ini diambil guna menekan penyebaran kasus Covid-19.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali. Karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, saat konfrensi pers dari Istana Negara Jakarta, yang disiarkan secara virtual, Rabu (6/1).

Parameter yang menjadi dasar keputusan itu yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82%. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.

Airlangga menyebut, wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit telah di atas 70%. Bahkan, daerah itu memiliki kasus aktif di atas rata-rata nasional dan kesembuhan di bawah nasional.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan presiden. Nanti pemda atau gubernur akan menentukan wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," tutur dia.