Johnny: Pemerintah tidak pernah keluarkan kebijakan pemutusan akses internet di Papua

Pemutusan akses internet bisa terjadi akibat kerusakan infrastruktur telekomunikasi saat peristiwa kerusahan terjadi.

Menkominfo Johnny G Plate (kanan) berbincang bersama Menko PMK Muhadjir Effendi di forum pimred, di Jakarta Selasa (3/3/2020)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Pemerintah pusat mengklaim tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelambatan dan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat saat kerusuhan terjadi. Hal tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Gerard Plate.

"Sejauh ini saya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, baik di tingkat kabinet maupun Kementerian Kominfo, terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut, dan juga tidak menemukan informasi adanya rapat di Kominfo terkait hal tersebut," kata Jhonny, saat dihubungi Alinea.id, Jumat (5/6).

Menurut dia, peristiwa pelambatan dan pemutusan akses internet dapat terjadi akibat kerusakan infrastruktur telekomunikasi saat peristiwa kerusahan terjadi. "Publik mengetahui bahwa kerusuhan di Papua terjadi perusakan terhadap properti pemerintah dan infrastruktur publik, termasuk listrik dan telekomunikasi yang bisa saja berdampak pada pelayanan internet yang lebih lambat. Siapa yang melakukannya itu, yang perlu diselidiki," dalihnya.

"Perbaikan terhadap kerusakan jaringan tidak bisa dilakukan dengan cepat, karena terjadi kerusuhan di Papua, juga merenggut korban jiwa dan mengakibatkan displace masyarakat," sambung dia.

Dia mengklaim, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo saat itu Rudiantara, untuk kepentingan bangsa, terkhusus rakyat Papua. "Syukur, jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain. Namun, bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan Bangsa dan Negara kita. Bahkan merongrong keberadaan negara," papar dia.