Pemindahan IKN, LKB sebut 5 masalah Jakarta dan Nusantara

"Bukan saatnya lagi saat ini kita bicara soal setuju atau tidak setuju karena ujung-ujungnya adalah siap atau tidak siap."

Ilustrasi pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara. Alinea.id/Dwi Setiawan

Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani, menilai, terdapat lima persoalan pasca-disahkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), baik bagi Jakarta maupun Nusantara. Pertama, identitas dan budaya yang akan dikembangkan di Nusantara.

Berikutnya, nasib Jakarta setelah tidak lagi menjadi DKI, peran masyarakat Betawi sebagai dalam pembangunan Jakarta ke depannya, geostrategis dan kebijakan-kebijakan baru akibat IKN, serta kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan Nusantara dan Jakarta.

"Dari lima persoalan itu, GP Ansor dapat menganalisis peluang dan tantangan yang dihadapi sehingga GP Ansor benar-benar siap ketika 'kotak pandora' itu nantinya benar-benar terbuka," katanya dalam diskusi Prakonferwil XVIII GP Ansor Jakarta.

"Jadi, bukan saatnya lagi saat ini kita bicara soal setuju atau tidak setuju karena ujung-ujungnya adalah siap atau tidak siap," imbuh dia dalam keterangan tertulis.

Beky menambahkan, masyarakat Betawi cenderung menginginkan Jakarta tetap memiliki status daerah khusus saat tidak lagi menjadi IKN. "GP Ansor DKI Jakarta juga harus mencermati aspirasi ini."