Pemkot Bandung mulai berlakukan PSBB tengah malam ini

Aturan PSBB telah dirincikan dalam Perwakot Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Aparatur Sipil Negara menerangkan wilayah penjagaan dan kesiapan petugas saat simulasi PSBB di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/4). Foto Antara/M Agung Rajasa/wsj.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung mulai dilaksanakan Rabu (21/4) pukul 00.00 WIB tengah malam nanti. Hal tersebut, dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, pihaknya bersama seluruh instansi terkait telah merampungkan persiapan serta pematangan terakhir sebelum PSBB diberlakukan.

"Tadi finalisasi persiapan pelaksanaan PSBB. Hari ini, hadir semua dinas dan instansi terkait terutama yang besok akan berada di lapangan," kata Yana usai rapat koordinasi di Polrestabes Bandung, Jabar, di Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (21/4).

Dalam pelaksanaan PSBB, menurut dia, semua hal yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, telah dirincikan dalam Peraturan Wali Kota (Perwakot) Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Selama persiapan, kata Yana, seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Bandung, telah memperhatikan evaluasi dari daerah lain yang lebih dahulu melaksanakan PSBB.