Nasional

Pemkot Depok longgarkan aktivitas warga

Pelonggaran aktivitas warga Depok berlaku dua pekan.

Minggu, 20 September 2020 17:01

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, resmi melonggarkan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) sejak kemarin Sabtu 19 September hingga 3 Oktober 2020.

Pelonggaran PAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.

Dengan kebijakan ini, maka kegiatan bisnis di pertokoan, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya ditutup pukul 20.00 WIB. Sebelumnya kegitan bisnis tersebut ditutup lebih awal pukul 18.00 WIB.

"Perlu ditekankan, keputusan PAW ini berlaku jika Depok masuk dalam kategori zona merah penularan Covid-19 nasional, seperti saat ini," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Pelonggaran juga berlaku terhadap aktivitas warga, yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, kini maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait