Pemkot Depok usul ada pengaturan jam kerja pegawai

Dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang KRL pada jam-jam sibuk.

Antrian penumpang di Stasiun Citayam. Foto Antara/Feru Lantara

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pengaturan jam kerja pegawai baik pegawai pemerintah maupun swasta, melalui pembagian shift dalam bekerja.

"Usulan ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang KRL pada jam-jam sibuk," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dadang Wihana di Depok, Selasa (9/6).

Selain itu, juga pula perlu diberikan fasilitas layanan antarjemput pegawai dari kantor atau perusahaan tempat kerjanya, agar tidak terkonsentrasi seluruhnya dengan menggunakan "commuter line" yang semakin padat.

Dadang menjelaskan dengan PSBB Proporsional wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan PSBB Transisi di DKI Jakarta, menyebabkan terjadi peningkatan pergerakan orang yang cukup tinggi, karena sejumlah kantor dan perusahaan yang sebelumnya tutup mulai melakukan aktivitas.

Kondisi ini pun dapat terlihat dari panjangnya antrean penumpang di sejumlah stasiun kereta ketika jam sibuk. Di Wilayah Kota Depok antrian penumpang terjadi di Stasiun Citayam hingga pukul 09.30 WIB.