Pemprov DKI ajukan Rp33,68 M untuk subsidi air bersih

Pelayanan air bersih bertujuan memberikan kesetaraan kesejahteraan warga DKI Jakarta.

Pekerja isi air PAM ke dalam jeriken/Foto Antara/Aprillio Akbar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp33,68 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 dan APBD 2022. Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum, pelayanan air bersih bertujuan memberikan kesetaraan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal mengatakan, subsidi menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih merujuk 'pemulihan biaya penuh' (full cost recovery) dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32.000/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/8).

Diharapkan, subsidi dapat mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM JAYA. Selain itu, bisa meningkatkan sanitasi dan kesehatan, serta mengurangi penarikan air tanah yang mengakibatkan land subsidence.

Pelayanan ditargetkan memenuhi hak rakyat atas tersedianya air bersih yang berkualitas dengan harga terjangkau. Khususnya, wilayah yang mengalami krisis air bersih dan di Kepulauan Seribu.