Pemprov DKI ajukan status PSBB ke Menkes

Anies: Langkah kami adalah melaksanakan sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.

Gubernur DKI, Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3). Foto Antara/Dewanto Samodro/wsj.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat demi menekan dan menanggulangi penularan Covid-19. Kebijakan ini dilakukan karena penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jakarta terus bertambah. 

Berdasar data laman resmi corona.jakarta.go.id tercatat data per Kamis (2/4) hingga pukul 16.13 WIB ada 885 kasus positif Covid-19 yang tersebar di wilayah Jakarta. 

Dari angka tersebut, sebanyak 562 pasien yang kini tengah dirawat dan 52 orang dinyatakan sembuh. Kemudian, sudah ada 90 orang yang meninggal serta 181 pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Selanjutnya, dalam akumulasi jumlah pasien orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tingkat kota di Jakarta, juga cukup tinggi. 

Jakarta Barat akumulasi jumlah ODP dan PDP 360 orang, Jakarta Pusat 274 orang, Jakarta Selatan 586 orang, Jakarta Timur 446 orang, Jakarta Utara 417, dan tidak diketahui 1.071 orang.