sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI ajukan status PSBB ke Menkes

Anies: Langkah kami adalah melaksanakan sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 02 Apr 2020 16:40 WIB
Pemprov DKI ajukan status PSBB ke Menkes

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat demi menekan dan menanggulangi penularan Covid-19. Kebijakan ini dilakukan karena penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jakarta terus bertambah. 

Berdasar data laman resmi corona.jakarta.go.id tercatat data per Kamis (2/4) hingga pukul 16.13 WIB ada 885 kasus positif Covid-19 yang tersebar di wilayah Jakarta. 

Dari angka tersebut, sebanyak 562 pasien yang kini tengah dirawat dan 52 orang dinyatakan sembuh. Kemudian, sudah ada 90 orang yang meninggal serta 181 pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Selanjutnya, dalam akumulasi jumlah pasien orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) tingkat kota di Jakarta, juga cukup tinggi. 

Jakarta Barat akumulasi jumlah ODP dan PDP 360 orang, Jakarta Pusat 274 orang, Jakarta Selatan 586 orang, Jakarta Timur 446 orang, Jakarta Utara 417, dan tidak diketahui 1.071 orang.  

Alasan permintaan Jakarta berstatus PSBB cukup rasional. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah menyurati Menteri Kesehatan (Menkes) agar Jakarta menyandang status PSBB dalam menghadapi pandemi coronavirus untuk wilayah ibu kota.

"Hari ini kami akan mengirim surat pada Pak Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam rapat bersama Wakil Presiden Maruf Amin melalui saluran teleconference di Jakarta, Kamis (2/4).

Dia menjelaskan, kondisi ibu kota saat ini sangat mengkhawatirkan. Kasus positif Covid-19 setiap hari selalu mengalami peningkatan signifikan. Bahkan, kata Anies, kematian di Jakarta akibat coronavirus juga sangat tinggi, mencapai 40 orang meninggal setiap harinya.

Sponsored

"Jadi, sekarang langkah kami adalah melaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020," kata Anies.

Dia menambahkan, bukan hanya Jakarta yang menjadi episenter, tapi seluruh Jabodetabek. Maka, PSBB mesti berlaku secara kompak di wilayah Jabodetabek.

Diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan terlebih dahulu status PSBB kepada Kemenkes untuk dapat melakukan pembatasan secara ekstrem wilayahnya untuk menekan penularan Covid-19.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid