Pemprov DKI akan perketat aturan soal sampah

Agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, aturannya harus lebih ketat.

Aturan soal pembuangan sampah akan diperketat oleh Pemprov DKI Jakarta./Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons tumpukan sampah di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara. Tumpukan sampah yang diduga berasal dari pemukiman liar yang didirikan di atas lahan milik PT Pelindo disebut Gubernur Anies karena masyarakat abai aturan. 

"Banyak sekali aturan yang dibuat lebih seperti anjuran, sehingga tidak menaklukkan. Jadi kalau ada orang yang melanggar, maka tidak ada disinsentif," ujar Anies pada Selasa (3/9).

Padahal, terkait pembuangan dan pengelolaan sampah di Jakarta telah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Gubernur Anies berjanji akan mengkaji ulang aturan tersebut. 

Apabila melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang kuat sehingga orang akan melakukan kegiatan dengan disiplin. Gubernur Anies mengatakan, penumpukan sampah tersebut menjadi alasan Pemprov DKI mengubah beberapa aturan. 

Ini bertujuan untuk masyarakat disiplin dan taat aturan. Gubernur Anies tidak menutup kemungkinan akan mengubah aturan yang ada agar sifatnya memaksa.