Pemprov DKI akan segel bangunan di Pulau B dan D reklamasi

Penyegelan bangunan tersebut, itu untuk memastikan, pemerintah tak pandang bulu dalam memberikan sanksi tegas terhadap berbagai pelanggaran

apel pelepasan 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) yang dipimpin langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan./Akbar Persada

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pagi ini berencana melakukan penyegelan bangunan di Pulau B dan D reklamasi. Tindakan ini ditandai langsung dengan apel pelepasan 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) yang dipimpin langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Untuk semua, tunjukan adab, tunjukan tata cara yang terhormat, ini bukan berarti kita kompromi bukan lemah, justru tunjukan senyum boleh lebar, wajah boleh ramah tapi ketegasan tidak bisa di kompromikan," kata Anies mengarahkan di halaman Balai Kota Jakarta, Kamis (7/6).

Penyegelan bangunan tersebut, menurut mantan Menteri Pendidikan itu untuk memastikan, pemerintah tak pandang bulu dalam memberikan sanksi tegas terhadap berbagai pelanggaran.

"Semua adalah bagian dari yang memastikan bahwa Jakarta itu tertib, dan teratur. Bagi pelanggar yang punya sosial ekonomi lemah maupun kuat, semuanya akan ditindak oleh Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.

Penyegelan dilakukan harus sesuai SOP atau semua aturan yang ada. Setelah disegel, bangunan harus tetap diawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan, baik di pulau reklamasi atau tempat lainnya.