Langgar PSBB, Pemprov DKI berikan sanksi 15 hotel dan restoran

Sanksi denda administrasi sesuai dengan Pasal 7 Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020.

Pengunjung menyantap hidangan di antara meja yang diberi tanda silang di salah satu restoran di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis (9/4). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Pemprov DKI memberikan sanksi kepada 15 restoran dan hotel yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberian sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020. 

Sanksi diberikan secara serempak, di tempat usaha yang ada di lima wilayah DKI Jakarta. Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, dalam sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu masih banyak usaha makan dan hotel menyediakan fasilitas makan di tempat.

"Sasaran penegakan adalah, tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung, seperti resto dan lounge," kata Arifin, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (19/5).

Dia menjelaskan, 15 usaha makan dan hotel tersebut telah dikenakan sanksi denda administrasi sesuai dengan Pasal 7 Pergub 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

Masing-masing dari 15 restoran didenda dengan kisaran nominal Rp5-10 juta. Sementara, untuk hotel yang melanggar dan diberi sanksi sesuai pasal 8 Pergub 41 Tahun 2020 dengan kisaran nominal Rp25-50 juta.