Pemprov DKI dan FKUB sepakat tiadakan ibadah berjemaah selama 2 pekan

Langkah itu untuk mengantisipasi terjadinya penularan coronavirus (Covid-19) di ibu kota.

Pemprov DKI bersama dengan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) memutuskan untuk menunda kegiatan ibadah berjemaah di Jakarta selama dua pekan.

Pemprov DKI bersama dengan tokoh agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) memutuskan untuk menunda kegiatan ibadah berjemaah di Jakarta selama dua pekan. Langkah itu untuk mengantisipasi terjadinya penularan coronavirus (Covid-19) di ibu kota.

"Kami bersama dengan FKUB, menyepakati kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah, untuk ditunda selama dua pekan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/3).

Perkembangan coronavirus (Covid-19) di Jakarta menunjukkan tren yang kian meningkat. Hingga Kamis (19/3) positif Covid-19 telah bertambah menjadi 208 orang. Padahal, pada Rabu (18/3) positif Covid-19 sebanyak 160 kasus.

"Pertambahannya sangat cepat dan tidak lagi terjadi di kawasan tertentu, saat ini sudah di semua kawasan," kata dia.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemprov DKI menggelar pertemuan dengan tokoh agama yang tergabung dalam FKUB dan menyepakati untuk menunda kegiatan ibadah berjemaah selama dua pekan di Jakarta.