UMP DKI kembali sesuai aturan, Pemprov DKI diminta siapkan skenario

UMP DKI 2022 kembali sesuai formula yang diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021.

Ilustrasi Pixabay.

Gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Keputusan Gubernur (Kebgub) DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun ini akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 mengeluarkan Kepgub tersebut yang menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% dengan alasan keadilan dan kelayakan.

Berdasarkan keputusan PTUN tentang gugatan yang diajukan Apindo, maka besaran kenaikan UMP DKI 2022 kembali sesuai formula yang diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 yang naik 0,85% atau senilai Rp4.453.935. Pelaku usaha yang tergabung dalam Apindo menyambut baik keputusan ini, karena dianggap mampu menjawab pertanyaan dunia usaha tentang dasar kenaikan UMP DKI Jakara 2022.

“Kita memandang keputusan ini bukan perkara kalah menang, tapi kepastian hukum dan regulasi,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (13/7).

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan pengganti PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar pemerintah dareah dalam menetapkan besaran UMP.

Sarman yang mewakili Apindo mengaku, mengapresiasi upaya Anies Baswedan yang memperjuangkan nasib pekerja di DKI Jakarta untuk mendapatkan kenaikan UMP. Meski saat ini PTUN membatalkan, ia berharap agar semua pihak bisa menerima dan menghormati hasil putusan PTUN.