Pemprov Jakarta hanya ajukan 2 izin terkait Monas: Formula E dan MRT
Tidak ada izin terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) ke Mensesneg.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengajukan dua izin penggunaan kawasan Monas, yaitu untuk Formula E dan penempatan Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT). Tidak ada izin terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas).
"Terus terang memang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas, kami tidak menerima surat," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).
Komisi Pengarah, lanjut dia, sudah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan persetujuan untuk penempatan stasiun MRT di kawasan Monas.
Dijelaskan Pratikno, Komisi Pengarah sudah membahas cukup rinci melibatkan anggota Komisi Pengarah seperti Mensesneg sebagai Ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai Sekretaris, dan Menteri PUPR, Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai anggota.
"Kedua, ada surat masuk mengenai penggunaan kawasan Monas untuk Formula E. Itu sudah kami bahas. Namun terus terang memang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas itu, kami tidak menerima surat," ujarnya.