sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta hanya ajukan 2 izin terkait Monas: Formula E dan MRT

Tidak ada izin terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) ke Mensesneg.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 28 Jan 2020 16:40 WIB
Pemprov Jakarta hanya ajukan 2 izin terkait Monas: Formula E dan MRT

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengajukan dua izin penggunaan kawasan Monas, yaitu untuk Formula E dan penempatan Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT). Tidak ada izin terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

"Terus terang memang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas, kami tidak menerima surat," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1).

Komisi Pengarah, lanjut dia, sudah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan persetujuan untuk penempatan stasiun MRT di kawasan Monas.

Dijelaskan Pratikno, Komisi Pengarah sudah membahas cukup rinci melibatkan anggota Komisi Pengarah seperti Mensesneg sebagai Ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai Sekretaris, dan Menteri PUPR, Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai anggota.

"Kedua, ada surat masuk mengenai penggunaan kawasan Monas untuk Formula E. Itu sudah kami bahas. Namun terus terang memang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas itu, kami tidak menerima surat," ujarnya.

Pratikno mengatakan, Kemensesneg sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Jakarta bahwa ada proses yang tidak dipenuhi dalam proyek revitalisasi Monas dan akan ada pengajuan surat pada Komisi Pengarah.

Tentu saja, sebut Praktikno, kalau sudah ada surat, pihak akan mengundang rapat secepatnya. Sambil menunggu surat tersebut, pihaknya sudah mengundang beberapa pihak untuk menelaah seperti ahli bidang urban planning, ahli lingkungan dan menteri terkait.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melakukan telaah terkait revitalisasi Monas.

Sponsored

"Jadi nanti ketika surat diterima Komisi Pengarah, tentu saja kami akan segera melakukan rapat," tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim, revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) merujuk regulasi. Tepatnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah Jakarta, Saefullah, mengklaim, wajah ikon Indonesia saat ini belum sesuai ketentuan. Di sekitar Monas, berdasarkan ketentuan, disebut sebagai lapangan dan akses jalan. Bukan ruang terbuka hijau (RTH).

Malah, pengerjaan proyek pun diklaimnya tak mengabaikan urgensi RTH. Bahkan, dirinya sesumbar, luasannya akan bertambah. "Jadi, kita enggak berdosa," ujar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta ini.

Meski begitu, Saefullah takbisa menjamin kondisi Monas bakal lebih baik usai direvitalisasi. Dirinya hanya mengatakan, banyak RTH di Ibu Kota yang tak terawat. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid