DPRD DKI minta aset daerah jadi tempat karantina Covid-19

Pemprov DKI diminta, menjamin pemenuhan kebutuhan keluarga ODP/PDP yang menjalani karantina.

Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria. Foto Alinea.id/Rizki

Pemprov DKI diminta memanfaatkan asetnya sebagai lokasi karantina orang dalam pemantauan (ODP) maupun orang dalam pengawasan (PDP) coronavirus baru (Covid-19). Upaya ini untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Aset pemprov, kan, banyak. Ada gelangan olah raga dan remaja (GOR) sampai rusun (rumah susun). Itu semua bisa dipakai untuk karantina ODP/PDP coronavirus," kata Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (26/3).

Menurut Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota. Pertimbangannya, isolasi mandiri di rumah kurang efektif. "Banyak warga Jakarta yang, maaf, ukuran rumahnya kecil. Dihuni banyak orang pula. Enggak efektif buat isolasi mandiri," kata dia.

Langkah serupa, terangnya, pernah diterapkan pemerintah pusat saat menjemput warga negara Indonesia (WNI) dari episentrum Covid-19. Wuhan, Tiongkok serta kapal pesiar Diamond Princess dan World Dream.

"Wuhan, episentrum corona pertama, juga menerapkan cara sama. Mereka sekarang sukses mendung penularan corona," ucap politikus Partai Gerindra ini.