Pemprov DKI Jakarta diminta tidak dulu buka tempat hiburan malam

DPRD DKI Jakarta sendiri akan memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, jika tempat hiburan malam tetap diperkenankan beroperasi lagi.

Ilustrasi. Suasana tempat hiburan malam yang ditutup. Pixabay.com

Dua anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk tidak terlebih dahulu membuka operasional tempat hiburan malam dan panti pijat. 

"Setahu saya, itu baru bisa dilakukan pada fase kelonggaran yang terakhir, yaitu yang ada sentuhan manusia. Supermarket dan restoran bukan langsung bersentuhan dengan manusia. Sedangkan spa langsung bersentuhan," kata anggota Fraksi PAN Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Kamis (4/6).

Oleh karena itu, Farazandi berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dapat membuka data-data riil pengendalian Covid-19 di Jakarta sebelum mengambil kebijakan itu. DPRD DKI Jakarta sendiri akan memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, jika tempat hiburan malam tetap diperkenankan beroperasi lagi dalam waktu dekat.

"Kami akan panggil Dinas Pariwisata meminta penjelasan. Sekarang ini, kalau dilihat baru bersiap new normal. Dilonggarkan. Kalau nanti tidak efektif, harus ditutup lagi," ujarnya. 

Sementara Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani, mengatakan pembukaan tempat hiburan malam dan panti pijat harus dilakukan sesuai aturan, terutama prokol kesehatan.