Pemprov DKI pangkas tunjangan PNS 50%

PAD DKI Jakarta anjlok akibat pandemi Covid-19

Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta dalam suatu kegiatan/Foto bkn5jakarta.net

Tunjangan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bakal dipangkas menyusul anjloknya pendapatan daerah. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan, pemotongan tunjangan sebesar 50% dilakukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta anjlok akibat pandemi Covid-19.

"Penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50%," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (5/5).

Chaidir menuturkan, dengan adanya pemangkasan tunjangan para PNS, maka konstruksi PAD DKI Jakarta yang merosot ini dapat segera diperbaiki.

"Tunjangan perbaikan penghasilan semua pegawai berpengaruh sama pendapatan daerah berkaitan dengan kasus Covid-19. Kebijakan berlaku mulai April. Jadi tunjangan yang diterima PNS akan berkurang pada bulan Mei 2020," ujar dia.