sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI pangkas tunjangan PNS 50%

PAD DKI Jakarta anjlok akibat pandemi Covid-19

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 05 Mei 2020 15:33 WIB
Pemprov DKI pangkas tunjangan PNS 50%

Tunjangan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bakal dipangkas menyusul anjloknya pendapatan daerah. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan, pemotongan tunjangan sebesar 50% dilakukan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta anjlok akibat pandemi Covid-19.

"Penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50%," kata Chaidir di Jakarta, Selasa (5/5).

Chaidir menuturkan, dengan adanya pemangkasan tunjangan para PNS, maka konstruksi PAD DKI Jakarta yang merosot ini dapat segera diperbaiki.

"Tunjangan perbaikan penghasilan semua pegawai berpengaruh sama pendapatan daerah berkaitan dengan kasus Covid-19. Kebijakan berlaku mulai April. Jadi tunjangan yang diterima PNS akan berkurang pada bulan Mei 2020," ujar dia.

Pemotongan itu, lanjut Chaidir, hanya dilakukan terhadap tunjangan. Sementara gaji pokok PNS tidak dipotong. "Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai," kata dia. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengonfirmasi penurunan PAD DKI pada tahun ini. Penurunan pendapatan ini imbas pandemi Covid-19 yang membuat sejumlah sektor penyumbang pajak dan penggerak roda perekonomian ibu kota tak bisa beroperasi normal.

Anies menjelaskan, pendapatan utama Jakarta berasal dari pajak di berbagai tempat usaha yang bergerak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Sponsored

Sejak corona mewabah di Jakarta, berbagai sektor usaha mulai tak beroperasi normal. "Ketika pajak yang dibayarkan turun maka pendapatan Pemprov DKI juga turun," pungkas Anies.

Berita Lainnya
×
tekid