Pemprov DKI kembali perpanjang PSBB transisi hingga 22 November

PSBB transisi di Jakarta juga akan kembali diperpanjang secara otomatis mulai 23 November hingga 6 Desember 2020. 

Ilustrasi Covid-19 di Jakarta. Alinea.id/Oky Diaz.

Pemprov DKI kembali memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 November hingga 22 November 2020.

Perpanjangan PSBB transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif. 

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan, pada 6 November 2020. "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," begitu penjelasan Kepgub tersebut.

PSBB transisi di ibu kota juga akan kembali diperpanjang secara otomatis mulai 23 November hingga 6 Desember 2020. Namun, jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, Pemprov DKI akan menghentikan PSBB transisi dan menerapkan aturan baru.

Gubernur DKI, Anies Baswedan menyatakan, perpanjangan PSBB transisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. "Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak atau 3 M," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11).