Pemprov DKI segel 932 bangunan di Pulau D Reklamasi

Anies memastikan seluruh kegiatan pembangunan di atas pulau D ilegal lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan Pulau D Reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Oki/ Alinea).

Sebanyak 932 bangunan yang berdiri di atas Pulau D reklamasi pantai utara Jakarta resmi disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau langsung proses penempelan spanduk bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" yang dilaksanakan petugas dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal," ujar Anies di pulau D reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6).

Pulau D sendiri dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group (ASG). Dalam pelaksanaannya, ASG juga membangun empat pulau reklamasi lainnya, yakni A, B, C, dan E. Untuk pulau C dan D sebelumnya telah mendapatkan izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Izin itu keluar usai pengembang memperbaiki sebelas kesalahan, yang menyebabkan kegiatan reklamasi pulau di Teluk Jakarta dimoratorium.

Akhir tahun lalu, Anies Baswedan telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua hak guna bangunan (HGB), yang diberikan kepada pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi.

Ia juga melayangkan surat kepada Kepala BPN Sofyan Djalil terkait dengan pulau reklamasi di teluk Jakarta. Dalam surat tersebut terlampir hal permohonan kepada Kepala BPN, untuk menunda dan membatalkan semua HGB, yang diberikan kepada pihak ketiga atas semua pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D, dan G.