Pemprov DKI tak larang warga ramaikan tahun baru Islam

Warga DKI diimbau menaati protokol kesehatan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

Umat muslim mengikuti pawai obor menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 Hijriah di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (10/9) malam. / Antara Foto.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan tidak akan melarang warga ibu kota merayakan dan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 H, di tengah pandemi Covid-19.

Namun, masyarakat diimbau menaati protokol kesehatan untuk mencegah munculnya klaster corona di kegiatan keagamaan.

"PSBB masih berlaku dan agar mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (19/8).

Ia menyarankan, bagi masyarakat DKI yang ingin menyelenggarakan perayaan keagamaan 1 Muharam untuk melapor ke aparat wilayah setempat.

"Koordinasi dengan aparat wilayah," papar Mawardi.