sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menag: Mari perkuat spirit hijrah

Tahun baru Islam 1 Muharam 1443 H momentum untuk saling gotong royong hadapi pandemi.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 09 Agst 2021 19:37 WIB
Menag: Mari perkuat spirit hijrah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah merupakan momentum untuk perkuat spirit hijrah dan saling bergotong royong dalam menghadapi pandemi. Ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir untuk menyongsong masa depan yang lebih sehat dan maju.

"Selamat tahun baru 1 Muharam 1443 H. Mari perkuat spirit hijrah dan semangat gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar Menag dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/8).

Tahun baru Hijriah, jelas Menag Yaqut, selalu mengingatkan umat Islam pada momen bersejarah hijrah Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, dengan spirit kemampuan melakukan perpindahan, perubahan, dan adaptasi dalam merespons situasi dan kondisi.

Perpindahan, sambungnya, bisa dalam arti fisik dan sikap. Misalnya, pindah dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu sikap ke sikap yang lain. Salah satu spirit Hijrah dalam kondisi pandemi adalah dengan terapkan protokol kesehatan dan disiplin 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Pandemi memaksa kita melakukan penyesuaian dan perubahan menuju kenormalan baru," ujarnya.

Ia mengimbau agar umat Islam  menyambut tahun baru dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. "Tetap terapkan prokes dan disiplin 5M+1D, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan doa. Semoga pandemi cepat berlalu," kata Menag.

Sebelumnya, Kemenag memastikan tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharam 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Sponsored

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Berita Lainnya
×
tekid