Menag: Mari perkuat spirit hijrah
Tahun baru Islam 1 Muharam 1443 H momentum untuk saling gotong royong hadapi pandemi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun baru Islam 1 Muharam 1443 Hijriah merupakan momentum untuk perkuat spirit hijrah dan saling bergotong royong dalam menghadapi pandemi. Ia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir untuk menyongsong masa depan yang lebih sehat dan maju.
"Selamat tahun baru 1 Muharam 1443 H. Mari perkuat spirit hijrah dan semangat gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar Menag dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/8).
Tahun baru Hijriah, jelas Menag Yaqut, selalu mengingatkan umat Islam pada momen bersejarah hijrah Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, dengan spirit kemampuan melakukan perpindahan, perubahan, dan adaptasi dalam merespons situasi dan kondisi.
Perpindahan, sambungnya, bisa dalam arti fisik dan sikap. Misalnya, pindah dari satu tempat ke tempat lain, atau dari satu sikap ke sikap yang lain. Salah satu spirit Hijrah dalam kondisi pandemi adalah dengan terapkan protokol kesehatan dan disiplin 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Pandemi memaksa kita melakukan penyesuaian dan perubahan menuju kenormalan baru," ujarnya.
Ia mengimbau agar umat Islam menyambut tahun baru dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. "Tetap terapkan prokes dan disiplin 5M+1D, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan doa. Semoga pandemi cepat berlalu," kata Menag.
Sebelumnya, Kemenag memastikan tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharam 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB