Pemprov DKI tak persoalkan pelajar ikut aksi tolak UU Cipta Kerja

Sekitar 60% dari 1.192 demonstran penolak beleid omnibus law yang diamankan polisi disebut berstatus siswa.

Massa penolak UU Cipta Kerja saat berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Bogor, Jabar, Kamis (8/10/2020). Foto Antara/Yulius Satria Wijaya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta enggan mempersoalkan keterlibatan pelajar dalam aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), 8 dan 13 Oktober 2020. Bagi Dinas Pendidikan (Disdik), yang terpenting pembelajaran jarak jauh (PJJ) berjalan baik dan mereka tetap mengikutinya.

"Yang dilakukan Disdik memastikan pembelajaran daring dilaksanakan dengan baik," kata Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana, Kamis (14/10).

Meski demikian, dia menerangkan, Disdik tetap berupaya menghalau para pelajar turun aksi menolak beleid sapu jagat (omnibus law). Upaya itu dengan mendorong orang tua/wali murid mengingatkan anak-anaknya tidak meninggalkan PJJ demi unjuk rasa.

"Komunikasi  ke orang tua untuk anak-anak melaksanakan pembelajaran dengan baik," jelasnya.

Pihak sekolah, sambung Nahdiana, juga telah mengimbau siswan tidak meninggalkan kewajiban sebagai pelajar. Apalagi, reli di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) sangat berisiko.