Pemprov DKI tutup 23 perusahaan langgar PSBB

Puluhan perusahaan tersebut ditutup hingga 23 April 2020 mendatang.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta yang tengah menerapkan PSBB, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan sementara terhadap 23 perusahaan di wilayah Ibu Kota. Hal itu dikarenakan mereka tak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang tengah diterapkan di Jakarta. 

"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah di Jakarta, Jumat (17/4).

Ia menjelaskan, puluhan perusahaan yang dihentikan paksa operasionalisasinya tersebar di empat wilayah Jakarta. Sebanyak tujuh perusahaan terdapat di Jakarta Pusat, 11 di Jakarta Barat, empat di Jakarta Utara, dan satu di Jakarta Selatan. 

Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan lain yang diberi peringatan. Namun Andri menolak membeberkan identitas perusahaan yang ditutup maupun diberi peringatan.

Ia mengimbau seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan beroperasi saat penerapan PSBB, agar mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Andri mengaakan, saat ini tingkat penyebaran virus corona sudah amat mengkhawatirkan.