Pemprov Jabar ajukan PSBB untuk Bodebek

Ridwan Kamil berharap, penerapan PSBB Bodebek menjadi satu klaster dengan Jakarta.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (kiri), memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Novrian Arbi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melayangkan surat permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (8/4). Ada lima daerah yang diusulkan. Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

"Surat dari lima kepala daerah sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar). Kemudian, kami rekap (rekapitulasi, red) dan hari ini, Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Kota Bandung, beberapa saat lalu.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, PSBB diusulkan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, ataupun bupati, kepada menteri kesehatan. Bisa juga diusulkan ketua Gugus Tugas Covid-19, sebagaimana Pasal 6 ayat (3).

Saat mengusulkan PSBB, kepala daerah maupun ketua Gugus Tugas Covid-19 harus melampirkan data terkait, seperti peningkatan (kurva epidemiologi) dan penyebaran (peta) kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal (hasil penyelidikan epidemiologi), serta kesiapan daerah mencakup ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) hingga ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," ucap Emil, nama sapanya.