sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jabar ajukan PSBB untuk Bodebek

Ridwan Kamil berharap, penerapan PSBB Bodebek menjadi satu klaster dengan Jakarta.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 08 Apr 2020 20:37 WIB
Pemprov Jabar ajukan PSBB untuk Bodebek

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melayangkan surat permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (8/4). Ada lima daerah yang diusulkan. Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

"Surat dari lima kepala daerah sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar). Kemudian, kami rekap (rekapitulasi, red) dan hari ini, Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek," kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, di Kota Bandung, beberapa saat lalu.

Sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, PSBB diusulkan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, ataupun bupati, kepada menteri kesehatan. Bisa juga diusulkan ketua Gugus Tugas Covid-19, sebagaimana Pasal 6 ayat (3).

Saat mengusulkan PSBB, kepala daerah maupun ketua Gugus Tugas Covid-19 harus melampirkan data terkait, seperti peningkatan (kurva epidemiologi) dan penyebaran (peta) kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal (hasil penyelidikan epidemiologi), serta kesiapan daerah mencakup ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Diatur dalam Pasal 4 ayat (1) hingga ayat (5) dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," ucap Emil, nama sapanya.

Merujuk Pasal 8 Permenkes 9/2020, penetapan PSBB maksimal diputuskan dua hari sejak menerima permohonan. Keputusan harus mempertimbangkan rekomendasi tim yang dibentuk dan memperhatikan pertimbangan ketua Gugus Tugas Covid-19. 

Penetapan PSBB juga harus dilakukan atas dasar peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, bukti terjadi transmisi lokal, dan kesiapan daerah. Ini termuat dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Permenkes 9/2020.

Emil berharap, kelima daerah itu masuk ke dalam gugus PSBB Jakarta. Sehingga, menjadi satu klaster karena 70% pesebaran virus SARS-CoV-2 se-Indonesia ada di Jabodetabek. 

Sponsored

Karenanya, menurut dia, kebijakan Jakarta harus diikuti Bodebek. "Atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan."

Berdasarkan lampiran Permenkes 9/2020, pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, bisa diperpanjang selama dua pekan per kasus terakhir. 

Emil menegaskan, Bodebek telah melakukan berbagai kesiapan, apabila PSBB disetujui. Bahkan, kepolisian setempat sudah melakukan berbagai simulasi.

"Semuanya sudah melakukan persiapan. Dari sisi keamanan, misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," terang bekas Wali Kota Bandung ini. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid