Pemprov Jakarta cabut izin Diskotek Black Owl di PIK

Diskotek Black Owl di Kawasan Pantai Indah Kapuk segera disegel.

Ilustrasi pengunjung Diskotek Black Owl/Foto Pixabay

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin alias Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Black Owl. Diskotek tersebut dilarang beroperasi per tanggal 17 Februari 2020, dan akan disegel dalam waktu dekat.

"Terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, dalam keterangannya, Senin (17/2).

Pencabutan izi operasi itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Cucu menambahkan, tempat hiburan malam Black Owl telah melanggar Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam peraturan itu disebutkan, setiap pengusaha atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t, yaitu melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen, maka dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis.