Pemprov Jatim sinkronkan Pergub PSBB dengan Perwali dan Perbup

Pergub Jatim dan Keputusan Gubernur Jatim tentang PSBB di Surabaya dan sebagian wilayah Gresik serta Sidoarjo sebenarnya telah final.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat jumpa pers, di Grahadi, Selasa (21/4/2020) malam.Alinea.id/Adi Suprayitno

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tinggal selangkah lagi untuk wilayah Surabaya dan sebagian Sidoarjo serta Gresik. PSBB akan diterapkan setelah Pergub Jatim disinkronkan dengan Perwali Surabaya, Perbup Sidoarjo dan Gresik.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menerima Surat keputusan Menkes RI No.HK.0.1.07/MENKES/264/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Surat Menkes itu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Khofifah saat jumpa pers, di Grahadi, Selasa (21/4) malam

Pergub Jatim dan Keputusan Gubernur Jatim tentang PSBB di Surabaya dan sebagian wilayah Gresik serta Sidoarjo sebenarnya telah final. Hanya saja perlu dilakukan sinkronisasi antara Pergub dengan Perwali dan Perbup. 

Mengingat masing-masing daerah memiliki titik-titik yang berbeda, sehingga detail rencana dari Pergub itu menjadi kewenangan kepala daerah yang terkait.