Penahanan Rizieq, HNW singgung kasus Pinangki-Akidi Tio

Hidayat Nur Wahid menilai seharusnya Habib Rizieq tidak ditahan karena tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara.

Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab tengah berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari/Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlaku adil terkait keputusan menahan Muhammad Rizieq Shihab. HNW mendesak hakim harus menjelaskan secara profesional alasan penahanan terhadap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Ia kemudian merujuk Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama tiga puluh hari. Namun, jelas HNW, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.

"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi, dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa,” bebernya.

Seharusnya, ujar Wakil Ketua MPR RI ini, hakim lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya untuk menunjukan benar-benar mengedepankan keadilan dalam menangani perkara ini. Wajah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, katanya, sedang dalam sorotan karena mengkorting hukuman kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.