sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penahanan Rizieq, HNW singgung kasus Pinangki-Akidi Tio

Hidayat Nur Wahid menilai seharusnya Habib Rizieq tidak ditahan karena tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 10 Agst 2021 12:36 WIB
Penahanan Rizieq, HNW singgung kasus Pinangki-Akidi Tio

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berlaku adil terkait keputusan menahan Muhammad Rizieq Shihab. HNW mendesak hakim harus menjelaskan secara profesional alasan penahanan terhadap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).

Ia kemudian merujuk Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Hakim Pengadilan Tinggi DKI berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama tiga puluh hari. Namun, jelas HNW, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.

"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi, dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa,” bebernya.

Seharusnya, ujar Wakil Ketua MPR RI ini, hakim lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya untuk menunjukan benar-benar mengedepankan keadilan dalam menangani perkara ini. Wajah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, katanya, sedang dalam sorotan karena mengkorting hukuman kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas. Maka seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara, tidak perlu melakukan penahanan sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka hakim wajarnya menjatuhkan vonis bebas,” ungkapnya.

Ia kemudian membandingkan kasus Rizieq ini dengan kasus yang menggegerkan publik lainnya, di antaranya sumbangan anak Akidi Tio Rp 2 triliun. "Di dalam kasus ini, kehebohannya menasional bahkan merugikan nama baik Kapolda Sumsel. Tapi Polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia. Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan ‘kondisinya sehat’ dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun," bebernya.

Pada momentum tahun baru Hijriah ini, HNW mengajak para hakim untuk hijrah dengan berpihak kepada keadilan substansial. Apalagi menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) banyak narapidana akan mendapat remisi. Maka wajarnya hakim Pengadilan Tinggi tidak malah mengobral  kelanjutan tahanan kepada Habib Rizieq.

Sponsored

“Seharusnya itu juga jadi perhatian, koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi, saat umat memperingati tahun baru Hijriah, dan menjelang hari spesial peringatan HUT negara Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (JPU Kejari Jaktim) mengeksekusi terpidana Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab) Covid-19 palsu RS UMMI Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi, menuturkan, eksekusi dilakukan pada 9 Agustus 2021. Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap berada di dalam tahanan setelah masa tahanannya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selesai.

Menurut Ardito, penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penahanan akan dilakukan sekitar sebulan. "Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid