Wapres minta MUI keluarkan fatwa buat paramedis dan jenazah Covid-19

Wakil Presiden juga mengajak kepada ulama dan pemimpin agama agar menaati seruan pemerintah.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/ama.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun ormas Islam mengeluarkan fatwa baru. Fatwa itu terkait dengan meluasnya penyebaran coronavirus di Indonesia. Di antaranya tentang tata cara petugas medis yang menangani Covid-19 untuk salat tanpa wudu, serta perlakuan jenazah yang positif terpapar Covid-19.

Wakil Presiden menjelaskan, fatwa diperbolehkannya petugas medis melakukan salat tanpa wudu atau tayamum perlu dikeluarkan. Mengingat petugas medis harus mempergunakan pakaian khusus ketika menangani pasien positif Covid-19. 

"Ketika petugas medis menggunakan alat pelindung diri, pakaiannya tidak boleh dibuka hingga delapan jam. Jadi tidak bisa wudu atau tayamum. Mohon ada fatwa tentang kebolehan orang yang salat tanpa wudu atau tayamum agar petugas medis menjadi tenang," harap dia dalam keterangannya di BNPB, Senin (23/3).

Fatwa lainnya juga harus dikeluarkan MUI terkait dengan perlakuan jenazah yang positif Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebarnya coronavirus kepada mereka yang mengurus jenazah. 

"Jika terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Covid-19 karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga dapat tidak dimandikan. Maka saya harap Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa tentang ini," ucap dia.