Penanganan jenazah di masa pandemi, perhatikan protokol ini

Serahkan penanganan jenazah Covid-19 kepada petugas.

Kasus-kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 terus terjadi. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Beberapa insiden penanganan jenazah di tengah masyarakat sempat menjadi berita di media massa. Menyikapi peristiwa ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya.

Kementerian Kesehatan telah mengatur protokol penanganan jenazah sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus SARS-CoV-2 saat melakukan penanganan jenazah. 

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro, menyampaikan protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus apabila ada cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru atau percikan yang keluar dari jenazah. Namun, ia menegaskan martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi.  

“Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyalatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020,” ujar Reisa saat konferensi pers melalui ruang digital pada Jumat (17/7). 

Ia mengatakan, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antarpelayat.