Penataan Tanah Abang bisa picu kecemburuan PKL tempat lain

Fraksi PDIP di DPRD DKI menyayangkan kebijakan Anies-Sandi. Terlebih PKL di tempat lain juga bisa menuntut diperbolehkan jualan di jalan.

PKL di Tanah Abang. (foto: Galih P/Antara)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan, mulai Jumat (22/12) menutup Jalan Kebon Jati Raya, tepat di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang. Kawasan itu akan difungsikan untuk lapak para pedagang kaki lima (PKL) mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Sementara PT Transjakarta, telah menyiapkan 10 unit shuttel bus di sepanjang kawasan Jati Baru, Tanah Abang dan gratis.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meyakini akan ada keuntungan yang ditawarkan dari konsep tersebut. Terutama bagi para PKL yang sejauh ini kerap menjadi kontroversi.

"Pertama, kami tidak melakukan penertiban, yang dilakukan adalah difasilitasi sehingga PKL bisa tetap berdagang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/12).

Anies menjelaskan, penataan kawasan Tanah Abang tidak dilakukan dengan mengusir PKL. Sebaliknya, Pemprov DKI justru ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap berusaha.

"Lain dengan ditertibkan dan diusir, silakan cari tempat lain, tidak ada. Yang ada, dikasih tempat mereka bisa berjualan di situ," sambungnya.