Dampak Covid-19, pendaftaran nikah di Sumsel dihentikan sementara

Mulai April 2020, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

ilustrasi, buku nikah

Pasangan yang telah merencanakan pernikahan di Sumatra Selatan (Sumsel) harus bersabar. Sebab, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel, menunda sementara waktu kegiatan pendaftaran warga yang akan menikah. Hal tersebut, untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Pendaftaran nikah ditiadakan dahulu terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel M. Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin di Palembang, Jumat, (3/4).

Berdasar, edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, tertanggal 2 April 2020, Kemenag mengambil kebijakan meniadakan sementara waktu pendaftaran nikah.

Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA). "Kalau sebelumnya, pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang. Nah, mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA atau di balai nikah. Yang hadir, tidak boleh lebih dari 10 orang," kata dia.

Pernikahan yang dilaksanakan April 2020, menurut Saefudin, hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelumnya. Sebab, kata dia, mulai saat ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.