Politikus PKS: Penembakan 6 laskar FPI tindakan tak berperikemanusiaan

Ini adalah tindakan teror terhadap pemuka agama. Ironisnya, kali ini justru dimotori oleh oknum aparat

Anggota DPR RI Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mengaku, geram dan mengecam keras pelaku penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota Polisi saat mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) ke pengajian subuh internal keluarga, Senin (7/12) dini hari. 

Baginya, penembakan terhadap enam laskar FPI yang notabene warga sipil merupakan tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan.

"Saya mengutuk tindakan pembunuhan tersebut. Sejujurnya, saya sangat menyesalkan tindakan oknum yang sangat gegabah dalam melakukan penindakan tersebut sehingga mengakibatkan hilangnya enam nyawa manusia sekaligus," ujar Bukhori, dalam keterangannya, Selasa (8/12).

Dia menegaskan, penggunaan senjata oleh kepolisian harus menjadi opsi terakhir. Penggunaan itu juga diperuntukan untuk melumpuhkan bukan mematikan warga sipil. Hal itu, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Pada pasal 2, imbuhnya, ditegaskan tujuan dari penggunaan kekuatan adalah untuk pencegahan tindakan pelaku kejahatan dan perlindungan diri atau masyarakat dari perbuatan yang mengancam. Sementara dalam pasal 3, menyebutkan prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.