Kemenkes: Penerima vaksin gotong royong tak dipungut biaya

Perusahaan harus menanggung biaya vaksinasi gotong royong.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers. Foto Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)

Kementerian Kesehatan sebagai ujung tombak dalam program vaksinasi COVID-19 bergerak cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan percepatan terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity) di Indonesia.

Salah satunya dengan menerbitkan regulasi terkait vaksinasi gotong royong, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, yang dimaksud dengan vaksinasi gotong royong, adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada perusahaan.

“Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut bayaran,” jelasnya.

Untuk biaya atas pelayanan vaksinasi gotong royong, tarif maksimal akan ditetapkan oleh Kemenkes. Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kemenkes.