Penetapan tersangka anggota DPRD ancam pembangunan Kota Malang

41 orang total tersangka yang berstatus anggota DPRD Kota Malang akan segera ditahan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Adrianti Riska (kiri), memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Kota Malang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9)./Antara Foto

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah Kota Malang terancam macet. Hal ini disebabkan karena para penyelenggara fungsi legislatif yang terjerat KPK, harus absen dalam menjalankan tugas kesehariannya.

Ditambah lagi, total anggota DPRD Kota Malang yang telah berstatus tersangka telah mencapai 41 dari 45 orang keseluruhan penghuni gedung DPRD Malang. Padahal masih banyak agenda-agenda penting pemerintahan Kota Malang yang belum sempat dibahas.

Beberapa agenda tersebut adalah sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013-2018, sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, dan pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2019.

Semua agenda tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang belum ditentukan. Sebab, sebagian besar Anggota DPRD Kota Malang yang ditangkap KPK mesti menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung. 

Terlebih jika KPK memutuskan untuk menahan para tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penahanan pada para tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.