sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penetapan tersangka anggota DPRD ancam pembangunan Kota Malang

41 orang total tersangka yang berstatus anggota DPRD Kota Malang akan segera ditahan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 03 Sep 2018 21:42 WIB
Penetapan tersangka anggota DPRD ancam pembangunan Kota Malang

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah Kota Malang terancam macet. Hal ini disebabkan karena para penyelenggara fungsi legislatif yang terjerat KPK, harus absen dalam menjalankan tugas kesehariannya.

Ditambah lagi, total anggota DPRD Kota Malang yang telah berstatus tersangka telah mencapai 41 dari 45 orang keseluruhan penghuni gedung DPRD Malang. Padahal masih banyak agenda-agenda penting pemerintahan Kota Malang yang belum sempat dibahas.

Beberapa agenda tersebut adalah sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013-2018, sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, dan pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2019.

Semua agenda tersebut terpaksa ditunda pelaksanaannya hingga waktu yang belum ditentukan. Sebab, sebagian besar Anggota DPRD Kota Malang yang ditangkap KPK mesti menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung. 

Terlebih jika KPK memutuskan untuk menahan para tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penahanan pada para tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Pada prinsipnya jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka sesegera mungkin akan dilakukan penahanan,” katanya di Gedung KPK, Senin (3/9).

Menyikapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan pihak pemerintahan Kota Malang untuk melakukan diskresi.

“Untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan dilakukan diskresi Mendagri dengan dasar hukumnya di UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata Tjahjo.

Sponsored

Sedangkan KPK, menyarankan pada partai politik untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada para tersangka. Namun Basaria menggarisbawahi bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangan KPK. 

“Apakah nanti ada PAW, sudah barang tentu nanti akan dikoordinasikan,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid