Penetapan tersangka Syahganda berkaitan kicauannya di Twitter

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kicauan Syahganda.

Syahganda Nainggolan. Foto fisip.ui.ac.id

Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung rusuh.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, penangkapan dan penetapan status tersangka, sampai penahanan terhadap Syahganda berkaitan dengan kicauannya di media sosial. 

Syahganda melalui akun Twitter @syahganda dituding telah menyebarkan foto-foto dan narasi yang tidak sesuai mendukung demonstran yang menolak UU Ciptaker.

"Ada foto, kemudian dikasih tulisan keterangan tidak sama kejadiannya," jelas Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Menurut dia, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kicauan Syahganda. Motifnya, menyebarkan unggahan foto dengan narasi tidak sesuai untuk mendukung demonstran. "Motifnya mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya," katanya.