Pengacara: Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan

Boerhanuddin mengatakan, kliennya menerima perintah atasan tempat dia bertugas dan bukan perintah atasan dari Korps Brimob.

Irjen Ferdy Sambo (tengah) tiba di Gedung Bareskrim Polri , Jakarta, pada Kamis (4/8/2022). Foto Antara/Laily Rahmawaty

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku telah menerima perintah dari atasan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pengakuan itu juga Eliezer sampaikan ke kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin.

Boerhanuddin mengatakan, kliennya menerima perintah atasan tempat dia bertugas dan bukan perintah atasan dari Korps Brimob. Atasan itu berada di lokasi saat penembakan terjadi.

“Benar ada perintah disuruh tembak Brigadir J dari atasan dia. Saya enggak bisa sebut nama, bukan dari Korps (Brimob), tapi tempat dia bertugas. Atasan ada di lokasi memang saat menembak,” kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8).

Ia menyampaikan, kasus adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E, seperti disampaikan polisi pada versi awal, tidak pernah terjadi. Versi awal itu semua tidak lain hanya perintah atasan untuk memberi kesan adanya pertarungan kedua timah panas.

“Pengakuan Bharada E tidak ada memang baku tembak. Proyektil di lokasi itu alibi, biar kesannya baku tembak,” ujar Boerhanuddin.