Pengacara WN Kanada korban markus ekstradisi polisikan middleman

Middleman yang diadukan bukan personel polisi, tetapi memiliki jaringan di "Korps Bhayangkara".

Pengacara WN Kanada korban markus ekstradisi memolisikan middleman yang memeras kliennya.

Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada yang menjadi korban makelar kasus (markus) ekstradisi Stephane Gagnon (50), Pahrur Dalimunthe, melaporkan pihak swasta yang menjadi perantara (middleman) penangkapan dan penahanan kliennya. Laporan diajukan ke Polda Bali, Selasa (6/6).

Stephane Gagnon ditangkap di kediamannya di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada 20 Mei 2023. Sebab, sempat enggan menuruti permintaan memberikan uang hingga Rp3 miliar kepada middleman agar tidak ditahan dan diekstradisi dengan dalih korban masuk red notice Interpol atas permintaan otoritas Kanada.

“Pihak middleman-nya [dilaporkan]. Jadi, yang dulu pernah bisa bocorin [red notice] ini. Kita enggak tahu ini benar dari Interpol atau tidak. Sepengetahuan kami, harusnya di-publish, [tetapi] red notice ini tidak di-publish,” ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Sekalipun bukan personel Polri, ungkap Pahrur, middleman memiliki jaringan kuat di “Korps Bhayangkara”. Pangkalnya, sempat menunjukkan red notice Interpol hingga membawa anggota kepolisian sejak pertama bertemu.

“[Middleman] dianggap klien kami powerful, makanya dia takut,” katanya. Khawatir diesktradisi, Stephane Gagnon sempat menyerahkan uang hingga Rp1 miliar dan dikirim beberapa kali kepada middleman.