Pihak pengadilan menyatakan, memiliki alasan tersendiri yang tidak dapat diganggu-gugat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan, penyiaran secara langsung sidang pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tidak diizinkan secara utuh. Penyiaran visual dilakukan oleh stasiun tv namun tidak dengan audionya.
Kepala Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, keputusan ini dikeluarkan bersamaan dengan kesepakatan dengan stasiun tv. Koordinasi kedua belah pihak telah berlangsung untuk mengambil keputusan ini.
"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman tv pool, untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).
Djuyamto menyampaikan, saat persidangan, majelis juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan ini. Mereka memiliki alasan tersendiri yang tidak dapat diganggu-gugat.
"Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan," ujarnya.