Pengakuan Jaksa KPK yang dipulangkan Firli sebelum kasus rampung

Yadyn menilai penuntasan penanganan perkara di tahap penuntutan merupakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengabdi terakhir kali di KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Antara Foto

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan, menuturkan ihwal pengakuannya yang tak diberi kesempatan untuk menuntaskan penanganan perkara sebelum purna tugas oleh pimpinan lembaga antirasuah jilid V.

Padahal, kata Yadyn, penyelesaian tugas untuk pegawai yang akan dikembalikan ke instansi asal telah diatur oleh peraturan internal KPK. Diketahui, Yadyn merupakan salah satu JPU KPK yang akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya enggak diberi kesempatan. SK (surat keterangan) saya baru terima kemarin, itu pun tanggal 3 (Februari 2020) saya disuruh balik (ke Kejagung). Enggak dikasih buat nafas. Inginnya, saya menyelesaikan perkara dulu, khususnya dalam tahap penuntutan. Enggak terlalu lama kok cuma 1 bulan saya minta," kata Yadyn saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Dia mengaku, tidak mengetahui alasan Firli Cs tidak memberikan izin kepada dirinya untuk menuntaskan penanganan perkara di tahap penuntutan. "Saya enggak tahu (alasan pimpinan KPK). Itu kan domain pimpinan. Itu kewenangan mereka," ucap dia.

Menurutnya, penuntasan penanganan perkara di tahap penuntutan itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengabdi terakhir kali di KPK sebagai jaksa. Namun, dia tetap menerima keputusan pengembalian dirinya ke Kejagung.