Pengamat ini usulkan agar Pemprov DKI mensubsidi gaji buruh

Anies harus membuat terobosan baru dengan mengalokasikan sebagian APBD DKI Jakarta kepada buruh.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta menyita perhatian publik menjelang tutup tahun. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 dari Rp37.749 menjadi Rp225.667 sehingga besarannya Rp4.641.854 pada Sabtu (18/12).

Dengan nominal tersebut, maka UMP 2022 naik menjadi 5,1% dari sebelumnya yang sudah ditetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 sebesar 0,8%.

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, dalam penentuan UMP DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan tidak boleh hanya mempertemukan dan kemudian memutuskan UMP Jakarta atas dasar kemampuan perusahaan dan usulan dari buruh.

Dari hasil pertemuan tersebut, penentuan UMP Jakarta acap kali menggunakan aspek cash flow atau kemampuan finansial perusahan, biaya hidup, dan sedikit peningkatan kesejahteraan buruh sebagai dasarnya.  

"Anies Baswedan sebagai gubernur dan pemimpin yang membahagiakan masyarakat Jakarta. Seharusnya ia harus melihat dan memvalidasi kemampuan perusahaan serta menyimak sungguh-sungguh keinginan buruh untuk berbahagia dalam bidang pendapatan," kata Emrus kepada Alinea.id, Senin (27/12).