Pengamat minta Bharada E buka pihak yang menyuruhnya

Keterangan Bharada E akan membuka misteri motif pembunuhan Brigadir J.

Ilustrasi. Foto Unplash.

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, penetapan ini sudah berdasarkan bukti yang kuat.

"Kami melihat saat ini semua bukti sangat kuat untuk menjerat pelaku," kata Edi kepada Alinea.id, Kamis (4/8).

Edi mengatakan, keterangan Bharada E diperlukan dalam mengungkap motif di balik peristiwa penembakan yang terjadi. Ini terkait dengan gugurnya pernyataan kepolisian di awal mengenai pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam kasus penembakan ini.

"Sekarang kita tunggu dia bicara, apakah dia melakukannya keinginan sendiri atau disuruh pihak lain," ujar Edi.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka sebelum autopsi ulang diketahui hasil analisisnya. Menurut Edi, hasil autopsi tetap diperlukan dan dapat digunakan dalam proses persidangan di pengadilan.