Pengamat minta pelaku antigen bekas dihukum berat

Kejahatan yang dilakukan bekas pegawai PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu berdampak serius karena membahayakan keselamatan jiwa.

Calon penumpang melakukan tes cepat Antigen di Stasiun Yogyakarta, DIY, Selasa (22/12/2020). Foto Antara/Hendra Nurdiyansyah

Pengamat kepolisian, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, menyatakan, kassu penggunaan alat tes cepat (rapid test) antigen bekasi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), tergolong kejahatan biasa, tetapi memiliki dampak serius lantaran membahayakan jiwa dan berpotensi menularkan Covid-19. Karenanya, para pelaku seharusnya diancam hukuman berat.

"Selain itu, perlu dijatuhkan vonis yang dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku sesuai asas salus populi suprema lex esto," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5). 

Dia mendorong demikian lantaran pemakaian tes cepat antigen bekas berakibat fatal bagi publik, apalagi lingkup distribusinya yang sangat luas. "Dengan demikian, tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat akan dapat terpenuhi selain untuk menimbulkan efek deteren yang kuat bagi calon pelaku baru lainnya untuk mencegah perbuatan yang serupa."

Menurutnya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Pengenaan sanksi kumulatif yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum tersebut akan dapat memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelakunya. Kini, saatnya bagi aparat penegak hukum untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia," tuturnya.