Pengamat sarankan penimbun minyak goreng dituntut penjara 5 tahun

Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.

Pembeli mengambil minyak goreng kemasan murah saat operasi pasar di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (12/2). Foto:ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad meminta aparat menuntut penimbun minyak dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu sebagai respons atas temuan kasus penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Suparji menekankan, dalam Pasal 29 UU Perdagangan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Di dalam Pasal 107 UU tersebut, bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar," ucap Suparji dalam keterangan yang diterima Minggu (20/2).

Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok akan menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dilarang adanya penimbunan dalam jumlah besar. 

"Dalam Pasal 53 UU tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal," paparnya.