Pengamat sebut sudah seharusnya harga Pertamax disesuaikan

Berdasarkan Perpres 191/2014, Pertamax tergolong BBM umum sehingga mengikuti harga keekonomian.

Petugas mengisi BBM jenis Pertamax ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, pada Senin (2/7/2018). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

PT Pertamina (Persero) menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) dengan harga di bawah keekonomian. Pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun mengusulkan dilakukan pengkajian ulang soal harga Pertamax.

Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, jika merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Pertamax masuk ke jenis BBM umum sehingga harganya mengikuti harga keekonomian.

"Saya kira, memang benar, ya, bahwa harga Pertamax ini masih jauh di bawah keekonomian," ungkapnya kepada Alinea.id, Rabu (23/3).

Selain di dalam perpres tersebut, menurutnya, formula harga juga ditentukan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 Tahun 2020 terkait kapan waktu untuk mengevaluasi.

"Sesuai dengan Perpres 69 Tahun 2021, bahwa harga BBM umum ditentukan oleh badan usaha. Jadi, memang sudah seharusnya harga Pertamax ini melakukan penyesuaian," jelasnya.